Syaloooom … selamat pagi …. demikian wakil ketua Komisi Keluarga (Komkel) Keuskupan Bogor, bp Ambros dengan penuh semangat mengawali sapaannya dalam temu Komkel Komkel, tanggal 14 Juni 2014 lalu yang diselenggarakan di Paroki St Petrus, Cianjur.
Sukacita dan 100% antuasias para peserta Temu Komkel menjawab serentak, seakan ada kerinduan yang mendalam untuk mengamini sapaan tsb.
Sejalan tradisi baru Komkel Keuskupan Bogor, yang menyelenggarakan pertemuan regularnya di paroki-paroki secara bergilir, bak acara arisan keluarga. Namanya juga keluarga, pastilah pelaksanaan pertemuan meski resmi namun tidak jauh dari kekentalan rasa kekeluargaan. Inilah uniknya Komkel, yang membuat para peserta senantiasa memendam kerinduan untuk senantiasa menghadiri perjumpaan demi perjumpaan komkel.
Meski jauh lokasinya, namun tidak menyurutkan semangat teman-teman SKK, Pemerhati Keluarga untuk hadir dalam temu Komkel bulanan ini. Yang tak kalah bersemangat adalah tuan rumah. Hal ini terlihat secara nyata ketika Romo Widiaryasa, Mr. Chef dari Cianjur ini menyampaikan sambutannya yang penuh dengan rasa gembira sebagai penyelenggara temu Komkel secara jeli memanfaatkan momentum perjumpaan ini sebagai ajang pertemuan DPP dengan Komkel, dengan mengajak serta pasukannya, baik dari anggota DPP, ketua lingkungan bahkan WKRI ikut aktif dalam temu Komkel dimaksud. Luar biasa ….
Temu komkel ini sendiri dipandu dan dipimpin langsung oleh Romo Alfonsus Sutarno yang mendiskusikan beberapa topik menarik dan permasalahan-permasalahan yang sedang common terjadi di beberapa paroki.
Mengawali diskusinya RD. Alfonsus Sutarno mengingatkan kembali akan tugas pelayanan SKK (Komisi Keluarga), antara lain mencakup 3P yaitu pewartaan, perayaan dan pelayanan.
Adapun bentuk pelaksanaan kegiatan baik pewartaan, perayaan dan pelayanan diwujudnyatakan melalui beberapa cara maupun kegiatan, antara lain:
Sesi Pra Nikah (Evangelisasi Pra Nikah)
- Salah satu bentuk pewartaan yang dilaksanakan oleh Komisi Keluarga melalui Seksi Kerasulan Keluarga antara lain melalui Evangelisasi Sesi Pra Nikah, yang pada dasarnya merupakan pengembangan dari penyelenggaraan KPP (Kursus Persiapan Perkawinan). Evangelisasi Pra Nikah, diselenggarakan sebagai upaya persiapan calon pasutri yang akan memasuki babak baru kehidupan berkeluarga (jenjang perkawinan).
- Kenapa disebut evangelisasi, bukan kursus? Penyelenggaraan sesi Pra Nikah melalui metode evangelisasi, memiliki esensi yang berbeda dengan penyelenggaraan dengan metode kursus. mempunyai tujuan agar hasilnya lebih kongkrit dikaitkan kebutuhan calon pasutri, mengingat dengan metode evangelisasi, peserta diajak lebih menghayati dan mendalami hal-hal yang disampaikan dalam sesi tersebut, sementara penyelenggaraan melalui kursus, lebih berupa meningkatkan ketrampilan dalam arti kata peserta yang semula tidak tahu menjadi tahu, yang semula tidak bisa menjadi bisa tanpa suatu penghayatan.
- Tujuan gereja menyelenggarakan sesi Pra Nikah sebagai suatu upaya persiapan suatu perkawinan tentunya mempunyai harapan yang lebih luas dari pada sekedar suatu kursus, peserta diharapkan benar-benar menghayati peran barunya nanti, dengan demikian calon pasutri menjadi lebih siap dan matang dalam menghadapi hidup berkeluarga.
- Bahan/materi rujukan dalam penyelenggaraan sesi Pra Nikah yaitu buku Katakese dan evangelisasi Pra Nikah, sudah disusun oleh Komisi Keluarga bekerjasama dengan komisi-komisi terkait dan SKK dari beberapa Paroki di Keuskupan Bogor, diprakasai oleh SKK DU. Buku tersebut cukup lengkap dan merupakan pengkayaan dari buku KPP yang lama dan sudah disesuaikan dengan kebutuhan keluarga masa kini.
Perkawinan
Upacara Perkawinan
- Pada prinsipnya upacara perkawinan yang diselenggarakan dalam gereja katolik adalah sah, baik itu diselenggarakan dalam upacara misa ataupun upacara ibadah sabda.
- Upacara perkawinan beda agama dilaksanakan tidak dalam misa, tapi dalam bentuk ibadah sabda, adapun yang dikategorikan sebagai kawin campur adalah perkawinan antara pasangan yang berbeda agama dan atau beda gereja. Ingat ya, calon pasutri untuk pasangan beda agama atau beda gereja semuanya tetap harus/wajib mengikuti sesi pra nikah.
- Upacara perkawinan dari calon pasutri yang sama-sama katolik dianjurkan diselenggarakan dalam bentuk misa, dan dalam hal misa perkawinan diselenggarakan pada hari minggu, maka seluruh liturginya (bacaan) harus menggunakan bacaan hari Minggu terkait (tidak bisa khusus tentang perkawinan).
- Waktu upacara perkawinan pada dasarnya boleh seluruh hari dalam tahun, kecuali hari Jum’at Agung, yang berarti pernikahan dimungkinkan diselenggarakan dalam masa pantang dan puasa, namun harus dapat menjamin pelaksanaan masa pantang dan puasa (biasanya sulit ditepati).
- Tempat perkawinan, dalam hal sama-sama katolik di prioritaskan di paroki (gereja) tempat tinggal pengantin perempuan, demikian pula Pastor yang menikahkan, prioritas oleh Pastor Paroki dari paroki pengantin perempuan (hal ini terutama terkait dengan tanggung jawab pelayanan gereja).
Permasalahan Perkawinan
Dalam pertemuan ini dibahas juga pengalaman-pengalaman unik dari para pengurus SKK, antara lain:
- pengalaman menghadapi permasalahan keluarga yang sangat bervariatif, dimana kadang-kadang keluarga yang bermasalah sungkan untuk mengungkapkan permasalahannya, kadang juga mereka tidak merasa ada masalah, atau merasa ada masalah namun SKK atau pemerhati keluarga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pendampingan. Menghadapi masalah keluarga seperti ini, Ketua Komisi Keluarga, mengingatkan bahwa yang paling utama sebagai umat katolik, kita harus “siap membantu”, paling tidak pada porsi “hanya mendengarkan keluhan” dari yang bersangkutan. Dari banyak pengalaman, kadang keluarga yang bersangkutan hanya memerlukan adanya pihak yang mau mendengarkan dengan sabar keluhannya. Dalam hal ternyata kita mampu memberikan solusi, hal ini akan sangat baik, tapi tidak perlu terlalu dipaksakan, bisa juga kita mengarahkan agar yang bersangkutan mau meneruskan permasalahannya ke Pastor Parokinya.
- Dalam upaya penyelesaian permasalahan perkawinan katolik dikenal istilah “pisah ranjang”, mohon penjelasan?
- Pisah ranjang dalam perkawinan katolik, adalah suatu proses yang bisa diterapkan pada suatu keluarga bermasalah dengan harapan masing-masing pasangan dapat mempunyai kesempatan introspeksi diri, merefleksi diri dan dengan harapan dapat mengembalikan kasih sayang pasangan yang bersangkutan.
- Dalam hal masalah pasangan tidak terselesaikan bahkan malah berlanjut, diingatkan kepada pasangan yang bersangkutan agar tidak menjauh dari gereja dan masalahnya akan dibahas di pengadilan Tribunal. Tribunal yang akan mencarikan solusinya.
c. Apa perkawinan campur juga menerima sakramen perkawinan?
- Bagi pasangan yang kawin campur yang diselenggarakan dalam upacara perkawinan katolik tidak secara otomatis menerima sakramen Perkawinan, karena yang dapat menerima sakramen perkawinan hanya pasangan yang beragama katolik atau pasangan Kristen yang termasuk dalam PGI.
d. Apa manfaat sertifikasi bagi pengajar sesi pra nikah?
- Banyak manfaat paling tidak secara batin, karena dapat meningkatkan pelayanan kepada gereja dan makin luas daerah pelayanannya.
- Perlu diketahui bahwa SKK/Komkel saat ini sedang mempersiapkan penyelenggaraan standarisasi dan sertifikasi Sesi Pra Nikah bagi para fasilitator dan narasumbernya.
- Bagi mereka yang sudah mengikuti standarisasi dan sertifikasi Sesi Pra Nikah, ke depan dapat menjadi fasilitator/narasumber di penyelenggaraan Sesi Pra Nikah di seluruh Keuskupan Bogor.
e. Terdapat permintaan kepada pro-diakon untuk memimpin doa untuk upacara “malam midodareni” dari sebuah keluarga katolik, namun upacara pernikahannya secara non katolik (Islam), bagaimana sikap kita?
- Mengingat dalam perkawinan secara Islam tidak mengenal perkawinan campur sehingga sangat dimungkinkan calon pengantin katolik sebelumnya sudah dijadikan Islam, maka aneh kalau upacara “malam midodareni” dilaksanakan secara katolik. Seyogyanya disesuaikan saja.
- Bagi orang katolik yang menikah dengan pasangan beda agama (termasuk dengan Kristen) dan tidak dilakukan upacara perkawinan secara katolik, maka statusnya sama dengan perkawinan dengan upacara agama lain (Islam).
Baptis Bayi
Disampaikan oleh Ketua Komisi Keluarga, bahwa telah disusun buku “Sakramen Pembaptisan” yang telah diberi kata pengantar oleh Bapa Uskup Keuskupan Bogor. Diharapkan buku tersebut dapat digunakan oleh semua pihak terkait dalam pelayanan gereja (Pastor, SKK, Seksi yang bertanggung jawab pada pelayanan Baptis Bayi, Pemerhati Keluarga dan para orang tua pada umumnya).
Latar belakang penyusunan buku “Sakramen Pembaptisan” :
Sulitnya menghadirkan pasangan muda untuk memperoleh pembinaan dan pendampingan dari gereja, dengan berbagai alasan.
- Salah satu cara yang efektif adalah menghadirkan pasangan muda ini dalam event baptis bayi.
- Sehubungan ke dua hal tsb, telah disusun buku panduan pembaptisan bayi, dan telah diberi pengantar oleh Bapa Uskup (buku Sakramen Pembaptisan). Diharapkan buku tersebut dapat digunakan untuk pelaksanaan baptis bayi di masing-masing paroki Bulan September 2014, buku panduan ini akan dibahas di dalam tim Tribunal.
- Anjuran Bapa Uskup, buku ini bisa digunakan oleh para imam, SKK, Pemerhati keluarga dan para orang tua, untuk itu diharapkan semua paroki dapat memanfaatkan dan mendesiminasikan buku tersebut kepada umat.
- Berkaitan dengan hal di atas, buku “sakramen pembaptisan bayi” akan dibagikan secara gratis kepada umat yang membutuhkan, namun tidak menutup kemungkinan untuk memberikan penggantian biaya cetak @ Rp 5 ribu/buku yang bisa ditransfer langsung ke Rek. BCA 7380 2710 90 an Alfonsus Sutarno
- Pemesanan buku “sakramen pembaptisan” dapat menghubungi :
– Bp Joko Suyono
– Romo Alfons Sutarno
– Ibu Ganiek Ambros
7. Tanya jawab
- Berapa usia ideal bayi dibaptis? Seyogyanya pada minggu-minggu pertama setelah bayi dilahirkan.
- Bagi bayi yang meninggal sebelum dibaptis, apa bisa memperoleh upacara pemakaman dengan misa?
- Prinsip pembaptisan adalah untuk orang yang masih hidup, jadi kalau sudah terlanjur meninggal tidak bisa dilakukan pembaptisan
- Untuk peringatan arwah yang sudah meninggal, tidak ada larangan melakukannya dengan misa, meski almarhum / ah belum dibaptis.
- Yang perlu dipahami, peringatan untuk arwah tidak harus dalam bentuk misa
- Dalam konsisi darurat (seseorang dalam kondisi kritis) maka semua orang yang sudah dibaptis secara katolik bisa melakukan pembaptisan, kemudian melaporkannya ke pastor paroki.
Psikologi Perkawinan
Selain beberapa topik di atas yang telah dibahas dengan sangat antusias, Ketua Komisi Keluarga juga menginformasikan rencana acara “Pembinaan Keluarga” yang akan diselenggarakan oleh Bimas Katolik, Jabar dengan peserta: Pengurus SKK, Pemerhati Keluarga (ME, Pembina BIR/BIA; WKRI, PCC) dan tentu saja Pengurus Komkel.
Keuskupan Bogor. Materi yang akan dibahas mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Kesiapan seseorang untuk melaksanakan perkawinan
- Ketidakmatangan seseorang ketika mengucapkan janji perkawinan
- Kematangan pribadi calon pasutri
- Hukum perkawinan
- Bagaimana memelihara perkawinan, ketika pasangan berubah (kearah yang tidak diharapkan)?
Evaluasi pelaksanaan Family Gathering (FG) 17 Mei 2014
Sehubungan pelaksanaan FG tanggal 17 Mei 2014 yang bertepatan dengan HUT Bapa Uskup Bogor, berikut beberapa masukan dan usulan peserta pertemuan, sebagai rujukan penyempurnaan pelaksanaan acara serupa dimasa yang akan datang, sebagai berikut:
Sukacita mendapat dukungan seluruh paroki di Keuskupan Bogor, karena acara FG tersebut dihadiri oleh 20 paroki dan beberapa kelompok kategorial berbasis keluarga (sekitar 550 an orang).
- Sebagai “event perjumpaan” yang sangat baik dan efektif, dan hal ini sejalan dengan himbauan dan arahan Bapa Uskup bahwa perjumpaan sangat baik dan efektif, dan diselenggarakan (diadakan). Event perjumpaan hendaknya dapat diupayakan untuk dilakukan secara terus menerus, meski dengan cara yang sederhana.
- Perjumpaan bisa diadakan secara sedehana, salah satu cara adalah mengadakan perjumpaan setelah misa HUP, ada bincang-bincang setelah misa.
- Sukacita karena dalam event tsb, Komkel berkesempatan menyampaikan usulan lagu “Mars Keuskupan Bogor”.
- Secara keseluruhan acara dikemas secara mengalir dan apik, sehingga tidak menimbulkan kebosanan yang berarti.
- Pendanaan meski mandiri, tapi mencukupi.
- Kedepan diusulkan agar dalam acara serupa, panitia dapat melibatkan peserta (umat yang hadir), misalnya dengan mengemas adanya “dialog” antara peserta dengan Bapa Uskup.
- Penyusunan acara diupayakan lebih matang dan tidak melakukan perubahan mendasar secara mendadak.
- Seluruh pengisi acara seyogyanya ikut gladi bersih dan ada control (editing) untuk hal-hal (ungkapan/humor) yang diungkapkan ke floor, paling tidak disesuaikan dengan konsumsi remaja dan anak (humornya disesuaikan untuk kaum remaja dan anak)
- Cianjur sudah memulai mengadakan perjumpaan secara intensif, sebulan sekali diawali dalam kelompok orang muda bertemu dengan Mr. Chef (romo Paroki yang kebetulan jago masak).
Pertemuan lanjutan
Tanggal 4 – 6 Juli 2014, diadakan acara Pembinaan Keluarga di Sangga Buana, hosted by Bimas Katolik Jabar (peserta 37 orang dari 21 Paroki, Kelompok Kategorial berbasis keluarga).
Cianjur, 14 Juni 2014
Ganiek ambros