Sekapur Sirih dari Komisi Keluarga

Loading

 

Kali ini BIMAS KATOLIK JABAR lah yang berkiprah……

Puji Tuhan, kembali untuk yang ke 3 kalinya Komkel Keuskupan Bogor mendapat dukungan dari Bimas Katholik Jabar – Kementerian Agama RI untuk menyelenggarakan pembinaan “Keluarga Katolik Bahagia Sejahtera Se-Keuskupan Bogor” dan untuk pertama kalinya kepesertaan dalam Pembinaan ini terwakili oleh baik pengurus SKK maupun Pemerhati Keluarga dari seluruh Paroki di wilayah Keuskupan Bogor. Adapun tema yang diusung oleh Penyelenggara yakni BIMAS Katolik Jabar untuk Pembinaan Keluarga Katolik Bahagia Sejahtera Se-Keuskupan Bogor tersebut adalah “Melalui Pembinaan Keluarga Katolik Bahagia Sejahtera Kita Tingkatkan Kematangan Pribadi Suami-Isteri”.

Pembinaan Keluarga Katolik Bahagia Sejahtera Se-Keuskupan Bogor ini dimaksudkan juga untuk:

1.

Meningkatkan pengetahuan aspek dan karakter pribadi suami-isteri;

2.

Menggali dan mengimplementasikan nilai-nilai Kristiani dalam Kehidupan keluarga;

3

Meningkatkan kematangan psikis suami-isteri.

Dikemukakan oleh Ketua Pembina Bimbingan Masyarakat Katolik, Propinsi Jabar, Bapak Petrus, pada kesempatan acara Pembukaan, bahwa Kementerian Agama dalam menjalankan misinya adalah dengan menetapkan dua Kebijakan Strategis yakni 1) Peningkatan Kualitas Kehidupan Umat Beragama dan 2) Peningkatan Kualitas Kerukunan Umat Beragama. Dan guna mencapai sasaran strategis yaitu “Terwujudnya suatu kondisi keberagaman masyarakat yang dinamis dan mampu mendukung percepatan pembangunan nasional “, maka untuk kegiatan pembinaan kali ini, Bimas memfokuskan pada sasaran strategis nomer 1) yaitu Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama”. Sasaran strategis ini dicapai antara lain melalui peningkatan kualitas pemahaman, perilaku, pengamalan agama yang seimbang.

Selanjutnya dalam meningkatkan pemahaman dan pengalaman nilai-nilai keluarga maka salah satu entry point nya adalah melalui pembinaan keluarga, mengingat secara sosiologis keluarga adalah embrio dari masyarakat dan masyarakat membentuk Negara. Hal ini sangat sejalan dengan cita-cita perkawinan Katolik yakni mewujudkan keluarga yang bahagia dan sejahtera. Sangat disadari bahwa terwujudnya keluarga bahagia dan sejahtera adalah manakala unsur-unsur psikis terpenuhi, yang dengan kata lain dapat diartikan bahwa kematangan atau kedewasaan pribadi menjadi prasyarat terwujudnya keluarga Katolik Bahagia Sejahtera.

Mengingat pemenuhan unsur-unsur psikis berupa kematangan ataupun kedewasaan pribadi merupakan suatu proses yang berlangsung terus-menerus, maka kekurangan-kekurangan dari unsur psikis tersebut masih bisa disembuhkan dan dibina. Dalam rangka mencapai kematangan, kedewasaan untuk mewujudkan keluarga Katolik yang bahagia dan sejahtera inilah BIMAS Kementerian Agama, Jabar mengadakan Pembinaan Keluarga Katolik Bahagia Sejahtera Se-Keuskupan Bogor.

Penyelenggaraan Pembinaan Keluarga Katolik Bahagia Sejahtera se Keuskupan Bogor ini dilaksanakan di Hotel Sanggabuana, Cipanas selama 3 hari 2 malam (tg 4 sd 6 Juli 2014) dengan acara yang cukup padat. Namun demikian mengingat nara sumbernya heboh-heboh dan hostnya professional, maka seluruh peserta tetap antusias dan aktif dalam setiap diskusi, hingga materi terakhir disampaikan. Malah kadang-kadang jam nya molor, gara-gara peserta penasaran ingin tahu lebih mendalam atas paparan-paparan yang disampaikan oleh nara sumber.

Selama kurun waktu 3 hari 2 malam dimaksud, praktis tidak ada waktu yang tersisa, para peserta diajak bersikusi terkait 6 materi/topic menarik yang secara singkat dapat disampaikan sebagai berikut :

  1. Kematangan Pribadi “Aspek dan Karakter” (Bp Ign Harya Sumarta);

Dari penelitian beberapa pakar bahwa kematangan pribadi mempunyai cirri-ciri sebagai berikut

  1. kematangan pribadi itu tercermin baik dari dalam (berupa komitmen diri untuk mau mematangkan diri sendiri) maupun dari luar (hal-hal yang sifatnya kasat mata).

  2. mau dan mampu menerima diri sendiri dan orang lain termasuk pasangannya apa adanya, dan seseorang harus tetap berusaha menerima pasangan dengan segala kedalaman hati.

  3. punya tujuan hidup (perkawinan) yang jelas, setia dan menerima satu sama lain apa adanya; tanggungjawab, dan meskipun dalam hidup ada kejatuhan , namun tetap harus mampu (komitmen) bangkit lagi.

Sementara itu disampaikan juga bahwa menurut pakar Gordon W Allport, kematangan pribadi dapat tercermin dari beberapa sifat sebagai berikuti :

  1. Mampu menerima diri sendiri dengan segala kekurangan dan kelebihannya;

  2. memiliki emosi yang stabil dan bersifat cukup tenang;

  3. mempunyai kesadaran yang cukup luas tentang diri sendiri dan orang lain, memiliki kesadaran bahwa kesejahteraan orang lain sama pentingnya dengan kesejahteraan diri sendiri;

  4. mampu menjalin relasi yang hangat dengan orang lain:

  5. mampu memiliki kecenderungan2 seks dan kepuasan seks yang sehat dengan pasangan berjenis kelamin berbeda yang dicintainya; mampu mengendalikan kecenderungan seksnya;

  6. dapat menerima setiap kejadian seperti takut kematian ataupun takut bahaya yang mengancam dirinya;

  7. memiliki kesadaran terhadap keamanan dan kesalamatan dirinya yang tidak mutlak dan kaku;

  8. dapat menerima tanggungjawab, tugas dan kewajiban yang diberikan kepadanya;

  9. dapat mempergunakan waktunya dengan baik dan memandang diri sebagai obyek yang netral, mampu menghargai jasa-jasa pihak lain, karena ia tidak menilai diri sendiri sebagai satu-satunya pahlawan.

  1. Halangan-halangan Psikologis Bagi Validitas Perkawinan Katolik (Rm Alfons Sutarno);

Banyak hal dibahas dalam sesi ini , namun dalam laporan ini hanya akan disajikan sebagian diantaranya yaitu mengenai :

  1. Arti perkawinan

  1. Perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk kebersamaan seluruh hidup (kan-1055)

  2. Persekutuan hidup dan kasih; atas dasar cinta kasih yang otentik, keluarga menghayati realitas persatuan dan mengembangkan persekutuan pribadi-pribadi. (FC18)

Unsur perjanjian yang meliputi forma, obyek dan akibat

Sifat Perjanjian; Verus (sungguh-sungguh; tidak pura-pura; tanpa syarat); plenus (penuh, total, tidak ada unsure yang dikecualikan) dan liber (bebas, tanpa paksaan atau ketakutan)

  1. Tujuan Perkawinan

  • Kesejahteraan suami isteri (lahir dan batin)

  • Kesejahteraan anak (pro-kreasi dan edukasi anak)

  1. Hakikat Perkawinan

Unitas (kesatuan) ; Unsur-unsur unitif dan unsur-unsur monogam perkawinan

  1. Kesepakatan Nikah

Kesepakatan nikah merupakan kesepakatan pihak-pihak yang dinyatakan secara legitim antara orang-orang yang menurut hukum mampu membuat perkawinan; kesepakatan itu tidak dapat diganti oleh kuasa mausiawi manapun; juga merupakan tindakan kehendak dengan nya seorang laki-laki dan seorang perempuan saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali (kan-1057, $1 dan 2)

Halangan-halangan Psikologis bagi Validitas Perkawinan:

  1. Unsur psikis kesepakatan nikah

tidak mampu melangsungkan perkawinan, adalah yang kekurangan penggunaan akal budi yang memadai; yang menderita cacat berat dalam kemampuan menenegaskan penilaian mengenai hak-hak serta kewajiban-kewajiban hakiki perkawinan harus diserahkan secara timbal balik dan yang karena alasan psikis tidak mampu mengemban kewajiban hakiki perkawinan (kan-1095);.

  1. Unsur pengetahuan

  • agar dapat kesepakatan nikah, perlulah para mempelai sekurang-kurangnya mengetahui bahwa perkawinan adalah suatu persekutuan tetap antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang terarah pada kelahiran anak dengan suatu kerjasama seksual; dan ketidaktahuan itu setelah pubertas tidak diandaikan (kan-1096);

  • kekeliruan mengenai diri orang membuat perkawinan tidak sah; dan kekeliruan mengenai kualitas orang, meskipun memberikan alasan kontrak, tidak membuat perkawinan tidak sah, kecuali kualitas itu merupakan tujuan langsung dan utama (kan-1097; $1 dan 2)

  • orang yang melangsungkan perkawinan karena tertipu oleh muslihat yang dilakukan untuk memperoleh kesepakatan, mengenai suatu kualitas dari pihak lain yang menurut hakekatnya sendiri dapat sangat mengacau persekutuan hidup perkawinan, menikah dengan tidak sah (kan-1098)

  • kekeliruan mengenai unitas atau indissolubilitas atau mengenai martabat sacramental perkawinan, asalkan tidak menentukan kemauan, tidak meniadakan kesepakatan perkawinan (kan-1099)

  • pengetahuan atau pendapat bahwa perkawinan tidak sah tidak perlu meniadakan kesepakatan perkawinan (kan-1100)

  1. Unsur kehendak

  • kesepakatan batin dalam hati diandaikan sesuai dengan kata-kata atau isyarat yang dinyatakan dalam merayakan perkawinan; tetapi bila salah satu atau kedua pihak dengan tindakan positif kemauannya mengecualikan perkawinan itu sendiri, atau salah satu unsur hakiki perkawinan, atau salah satu proprietas perkawinan yang hakiki, ia melangsungkan perkawinan dengan tidak sah (kan-1101; $1 dan 2)

  • perkwinan tidak dapat dilangsungkan secara sah dengan syarat mengenai sesuatu yang akan dating (kan-1102 $1)

  • perkawinan yang dilangsungkan dengan syarat mengenai sesuatu yang lampau atau sesuatu yang sekarang, adalah sah atau tidak sah tergantung terpenuhi atau tidaknya hal yang dijadikan syarat itu (kan-1102 $2)

  • namun syarat yang disebut dalam $2 itu tidak dapat dibubuhkan secara licit, kecuali dengan izin Ordinaris Wilayah yang diberikan secara tertulis (kan-1102; $3)

  • tidak sahlah perkawinan yang dilangsungkan karena paksaan atau ketakutan berat yang dikenakan dari luar, meskipun tidak dengan sengaja, sehingga untuk melepaskan diri dari ketakutan itu seseorang terpaksa memilih perkawinan (kan- 1103)

Dalam diskusi dipertanyakan oleh peserta, dalam hal terdapat halangan dalam perkawinan, maka dimungkinkan untuk mengajukan proses anulasi , yaitu pihak yang berkepentingan mengajukan peromohonan ke Tribunal (bisa menanyakan caranya ke Romo Paroki setempat), biasanya Tribunal akan memanggil, namun apabila lama tidak ada respon maka hendaknya pemohon secara aktif menanyakan ke Tribunal, untuk mengetahui perkembangan prosesnya.

  1. Mengapa Mencintai dan Bagaimana tetap Mencintai (RP Dr Br Agung Prihartana, MSF);

Topik ini membahas tuntas mengenai “bagaimana seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mengalami dan merasakan sentuhan cinta, kemudian membawanya ke puncak hidup perkawinan, dan bagaimana mereka bisa tetap tinggal dalam rasa cinta itu sepanjang hayat dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan yang menjelaskan mengenai proses biologis dalam tubuh manusia yang ikut berperan dalam kehidupan pribadi mereka.

Harapan dari pengetahuan ini adalah agar kita semua dapat memanfaatkan sebagai salah satu sarana atau fasilitas untuk memelihara dan menjaga cinta dalam kehidupan perkawinan.

Tetap Tinggal dalam Cinta, itulah yang harus diupayakan oleh pasanganb suami isteri, seperti firman Tuhan (Yoh.15:9b.11b), “Tinggalah di dalam kasihKU…supaya sukacitaKU ada di dalam kamu dan sukacitamu menjadi penuh”… siapapun tidak akan menyangkal dan menolak bahwa cinta akan menjadikannya bahagia dan sejahtera, dan setiap orang tidak menginginkan kehilangan cinta itu dalam kehidupannya. Tuhan telah menabur dan menanamkan cinta NYA dalam diri manusia dan kita manusia berkewajiban memelihara dan mengembangkan apa yang dikaruniakan Tuhan dengan segala upaya kita.

  1. Persiapan Mental Pernikahan (Bp Ign Harya Sumarta);

Dalam sesi ini, nara sumber memberikan kisi-kisi untuk menengarai kesiapan mental calon pasutri menghadapi pernikahan. Untuk itu perlu bagi calon pasutri menyadari dan menguasai dengan seksama hal-hal terkait dengan :

  1. Paham Perkawinan

Dengan perjanjian perkawinan pria dan wanita membentuk kebersamaan seluruh hidup antara mereka; dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami isteri serta kelahiran dan pendidikan anak, oleh Kristus Tuhan perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat sakramen. (kanon1055)

  1. Konsekuensi Perjanjian Perkawinan

Hubungan itu tidak berhenti atau berakhir, sekalipun kesepakatan terhadap perjanjian itu ditarik kembali. Berdasarkan pilihan bebas dari suami- isteri, suatu perjanjian sesungguhnya akan meliputi relasi antar pribadi seutuhnya yang terdiri dari hubungan spiritual, emosional dan fisik.

Adapun persiapan mental menghadapi pernikahan, dapat dibagi dalam 3 tahapan

  • Masa pra nikah; mengenal pasangan masing-masing , memiliki kesamaan minat dan tujuan hidup, saling terbuka, saling percaya, saling menghormati dan saling memahami;

  • Masa memasuki kehidupan suami isteri; proses mengenal dan memahami terus dilakukan dan pada periode ini merupakan masa penyesuaian diri dalam kondisi penuh cinta;

  • Masa pasca nikah; mengenal dan memahmi mertua dan keluarga besar masing-masing pasangan, meningkatkan kualitas cinta dari romantic ke agape.

Kesiapan mental didukung pula dengan pemenuhan lima kebutuhan dasar berikut; yaitu aman, bernilai, dihargai, dipahami dan dicintai;

  1. Menyiasati Perubahan Pasangan (RD Alfons Sutarno)

Diingatkan oleh nara sumber bahwa perubahan pada seseorang entah itu suami, isteri, anak, orang tua , siapapun tak terkecuali pasangan kita adalah suatu keniscayaan. Dan perubahan itu bisa terjadi antara lain karena 1) hukum alam (waktu/ masa); 2) kejadian dramatis/ traumatis (kematian, kecelakaan, sakit kronis, musibah); 3) pendidikan; 4) peristiwa penting (perkawinan, kelahiran anak, kenaikan pangkat) ; keberadaan sesama (yang berpengaruh baik positif maupun negative) dll.

Menghadapi perubahan tersebut bagaimana kita bisa menyiasatinya, agar kita dapat bertahan terhadap perubahan yang terjadi, a.l :

  1. Acknowledge (mengakui); secara terus menerus mengakui bahwa perubahan itu sesuatu yang pasti; perubahan kearah positif dan negative adalah hal yang mungkin; dan walaupun secara phisik berubah kearah negative, kita berupaya agar psikis , mental dan spiritual berubah kearah yang positif.

  2. Accepts (menerima); perubahan itu mustahil untuk ditolak, jadi terimalah itu dan menerima perubahan yang baik itu biasa, namun menerima perubahan yang negative adalah luar biasa.

  3. Accommodate (menyesuaikan); saling mempengaruhi, saling berbalas (sama-sama mau berubah), mencari titik temu dan saling mendukung, menguatkan dan melengkapi (dalam semua tingkat)

  4. Appreciate (menghargai); You are the art of God, nobody is perfect but our concept about somebody must be perfect, suami pantas karena isteri, isteri pantas karena suami danh suami senang jika isteri senang demikian pula sebaliknya.

  5. Applaud (ikut bergembira); positive thinking pada diri dan pasangan, yang terbaik dari / bagi suami adalah isteri , demikian pula sebaliknya.

  6. Communication (komunikasi); senantiasa saling menyatukan diri, relasi seksual sebagai sarana komunikasi suami-isteri yang paling unik, khas dan istimewa, kesatuan hati lebih utama daripada kesatuan fisik

  1. Pastoral Konseling Keluarga.

Pengertian konselling adalah suatu pelayanan pastoral yang dilakukan oleh konsel;or terhadap klien (konseli/tamu). Dalam pelaksanaannya, dilakukan secara tatap muka antara konsellor dengan konseli, direncanakan sebelumnya dan dalam kaitan ini konselor berupaya membantu konseli dalam memahami dirinya, membuat keputusan dan atau memecahkan masalah yang dihadapi konseli.

Beberapa tahapan dalam konseling yang harus dilalui adalah :

  • Eksplorasi, yaitu pendataan dan mengenali konseli, serta perencanakan konseling

  • Rencana therapy, menyampaikan tujuan, menerapkan rencana terapi

  • Terminasi, yaitu menyimpulkan proses konseling dan mendiskusikannya dengan klien, menjaga hubungan interpersonal.

Ditekankan pula disini, bahwa untuk menjadi konselor maka seseorang harus mempunyai sifat atau cirri-ciri antara lain empati, tulus, hormat, hangat, terbuka, tidak menghakimi, konkret dan siap mendengarkan . dan perlu disadari bahwa keberhasilan pelayanan konseling sebagian besar ditentukan oleh relasi konseling (antara konselor dengan konseli) untuk saling membagi dan menerima. Relasi yang baik akan memudahkan terjadinya berbagi pengalaman, saling mendengarkan, saling menghargai nilai-nilai dan tujuan hidup masing-masing, saling membuka pemikiran-pemikiran kreatif.

Dan inti dari seluruh pelayanan konseling adalah membantu konseli (klien); berjalan bersama konseli; menjadi guru (dalam pelayanan memiliki nilai sesuai norma), dan menjadi ibu (dalam arti : melayani dengan penuh kasih) bagi keluarga keluarga-keluarga yang membutuhkan pertolongan.

Antusiasme peserta masih sangat terasa sampai materi terakhir dipaparkan oleh nara sumber, RD Alfons Sutarno yang memang sangat piawai membawakan materi demi materinya. Seluruh rangkaian acara mengalir dengan sungguh dinamis dan apik, dan sebagai puncak dari seluruh rangkaian acara adalah Misa Kudus. Dalam acara penutupan ini, sempat dituturkan oleh Ketua Pembina Bimbingan Masyarakat Katolik, Propinsi Jabar atas kepuasannya dalam penyelenggaraan Pembinaan bekerjasama dengan Komisi Keluarga Keuskupan Bogor, yang selalu menampilkan dan menyajikan topik-topik menarik dan actual yang dibutuhkan oleh masyarakat Katolik. Ke depan diharapkan Pemerintah tetap mempunyai dukungan dan keterlibatan dalam pembinaan kepada masyarakat Katolik, termasuk di Keuskupan Bogor, sehingga tahun depan Pembinaan serupa masih tetap bisa dilaksanakan. S e m o g a ………….

Dituturkan oleh

Ganiek Ambros.

 

 

IMG_5532 IMG_5527 IMG_5512 IMG_5510

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks