PERAYAAN EKARISTI DAN PELANTIKAN LEKTOR-AKOLIT
Kanon 1035 menyatakan:
- 1. Sebelum seseorang diajukan untuk diakonat, baik yang permanen maupun sementara, dituntut bahwa ia telah menerima pelantikan lektor dan akolit, serta telah melaksanakannya selama waktu yang layak
- 2. Antara pelantikan akolit dan tahbisan diakonat hendaknya ada tenggang waktu sekurang-kurangnya enam bulan
Lektor dan Akolit adalah pelayan Liturgi. Lektor adalah pelayan Sabda sedangkan Akolit adalah pelayan altar. Dalam Kitab Hukum Kanonik, penjelasan tugas dan fungsi Lektor dan Akolit terdapat di Bab II yang berjudul Calon-Calon Tahbisan, artikel II tentang Syarat-Syarat Untuk Penahbisan. Dahulu Lektor dan Akolit merupakan tahbisan kecil atau Tahbisan Minor (Ordines Minores) dalam kaitannya dengan tahbisan utama atau Tahbisan Maior (Diakonat, Presbyterat dan Episkopal). Tahbisan kecil ini diberikan kepada frater sebagai langkah menuju Imamat. Namun sejak 1972 Tahbisan Minor diubah menjadi Pelantikan Lektor-Akolit oleh Paus Paulus VI dalam Surat Apostolik Ministeria Quedam dengan alasan tidak selalu sama dan banyak fungsi yang terkait dengannya yang juga bisa dilakukan oleh kaum awam.
Adapun tugas-tugas Lektor ialah:
- Membaca bacaan Misa kecuali Injil.
- Pemazmur.
- Dirigen.
- Mengarahkan umat mendengarkan Sabda Allah.
- Mempersiapkan teks-teks Liturgi di Ambo.
- Mempersiapkan petugas.
- Membimbing Bina Iman
- Mengenal, memahami dan mentransfer Sabda Allah.
- Membawa Evangeliarium bila tidak ada Diakon.
- Membaca Antifon Pembuka dan Antifon Komuni bila tidak ada nyanyian pembuka dan nyanyian komuni.
Dan tugas Akolit adalah:
- Membantu Diakon melayani altar.
- Merawat altar.
- Pelayan extraordinaria pembagi komuni.
- Pelayan Salve tanpa berkat.
- Sebagai Misdinar pembawa lilin.
- Sebagai Misdinar pembawa buku selebran.
- Mempersiapkan altar bila tidak ada Diakon.
- Membersihkan altar bila tidak ada Diakon.
- Memimpin Ibadat tanpa berkat.
Berkaitan dengan hal tersebut, pada Jumat, 10 Juli 2015, lima frater Diosesan Bogor bersama dengan lima frater OSC dan tiga frater Diosesan Bandung yang merupakan satu angkatan dilantik Lektor dan Akolit oleh Mgr. Antonius Subianto Bunyamin OSC, Uskup Bandung. Kelima frater itu adalah:
- Frater Albertus Ardian
- Frater Fransiskus Joko Umbara
- Frater Petrus Sunusmo Galih
- Frater Yohanes Anggi Witono Hadi
- Frater Yoseph Kristinus Guntur
Perayaan Ekaristi dan Pelantikan Lektor-Akolit berlangsung di Kapel Kabar Gembira, Gema, Jalan Sultan Agung 2, Bandung mulai pukul 11.00-12.30 WIB. Perayaan Ekaristi dipimpin oleh Selebran utama Mgr. Antonius Subianto Bunyamin OSC dan didampingi oleh RP. Onesius Otenieli Daeli OSC dan RD. Herry Nugraha. Sehari sebelum dilantik, para frater yang baru saja meraih gelar Sarjana dan akan bertugas Tahun Orientasi Pastoral ini diberikan pembekalan oleh tiga Imam yaitu RP. Agus Sugiharto OSC, RP. Riston Situmorang OSC dan RD. Bhanu Viktorahadi tentang tugas-tugas di masa Tahun Orientasi Pastoral, tugas-tugas Lektor dan Akolit serta tentang dialog antarumat beragama.
Dalam homili, Mgr. Anton berpesan bahwa setelah dilantik, para frater akan diutus ke tempat yang tidak nyaman dan tidak aman, banyak tantangan yang akan mereka hadapi, oleh sebab itu totalitas pelayanan itu sangat perlu ditekankan dan semangat panggilan harus tetap dijaga hingga menjadi Imam.
Fr. Jeremias Uskono
Sumber:
- http://www.ewtn.com/library/papaldoc/p6minors.htm (Pope Paul VI-Ministeria Quedam).
- Kitab Hukum Kanonik.
- Catatan pembekalan Lektor-Akolit 2012 dan 2015.
Batas umur akolit umur berapa ?
Membutuhkan kesetiaan, selain kerelaan berkorban & ketulusan hati.