“Engkaulah Mesias Anak Allah yang hidup” (Mat.16:16)
“Celakalah aku jika aku tidak mewartakan Injil” (1Kor 9:16)
Para Pastor Paroki, Pastor Vikaris Paroki, Para imam serta biarawan-biarawati, para anggota DPP setiap Paroki serta DKP, para OMK, serta seluruh umat Keuskupan Bogor yang terkasih!
Salah satu pilar penting dalam kehidupan menggereja ialah pilar mewartakan, mengajarkan iman dan mendidik orang untuk beriman kepada Tuhan Yesus Kristus. Inilah peran penting suatu aktivitas gerejani yang disebut berkatekese. Berkatekese berkaitan dengan proses mengkomunikasikan iman sehingga seorang dibantu untuk beriman, menghayati dan mengembangkan imannya akan Yesus Kristus.
Dekrit tugas pastoral para Uskup dalam Gereja (Christus Dominus) menekankan peran para Uskup dalam menyebarluaskan ajaran kristiani, menjaga agar pendidikan berkatekese berjalan secara meluas dan seksama dalam wilayah penggembalaannya (Bdk. CD 13,14; LG 25, 28). KHK 528 par 1 menyebut secara eksplisit kewajiban para imam dalam bidang pengajaran iman katolik.
Dalam rangka mewujudkan peran ini, Komisi Kateketik Keuskupan yang membantu kami dalam bidang pewartaan, mengadakan acara “TEMU KATEKIS/PENGAJAR BIA, BIR, KATAKUMEN, PERSIAPAN KRISMA” dengan tema “Inilah Aku, Utuslah Aku” (Yes 6:8b). Acara ini diprakarsai oleh RD. Andreas Bramantyo (Ketua Komisi Kateketik), yang dibantu oleh para katekis muda yang dengan sukarela dan sukacita mengembangkan aktivitas berkatekese di Keuskupan kita. Temu Katekis ini dilaksanakan tanggal 30-31 Juli 2016 di Hotel MDC Gadog Bogor.
Dari pertemuan itu, kami menyimpulkan beberapa butir penting yang mesti menjadi agenda perhatian Bapa Uskup dan jajaran para imam, bruder, suster, DPP dan DKP di semua paroki di Keuskupan Bogor:
1. Keuskupan telah menetapkan HARI KATEKIS/PANGAJAR IMAN KEUSKUPAN BOGOR ialah Hari Raya ST. PETRUS DAN ST. PAULUS, yang biasanya Gereja rayakan setiap tanggal 29 Juni. Penetapan Hari Katekis/Pengajar Iman Katolik dimaksudkan (a) Merayakan hari berkatekese secara khusus agar Uskup, para Pastor Paroki, para imam, memberi perhatian khusus pada karya berkatekese di setiap paroki dan karya tarekat-tarekat; (b) Menjadi kesempatan istimewa bagi semua katekis, para pengajar iman berefleksi bersama, saling meneguhkan, serta mencari cara-cara baru dalam karya berkatekese (mengkomunikasikan iman).
2. Keuskupan dan paroki-paroki berserta tarekat-tarekat religius yang berkarya di Keuskupan Bogor membenahi karya berkatekese. Pembenahan itu menyangkut hal konkret ini:
2.1. Uskup, Ketua KOMKAT dan Pastor Paroki, Pastor Vikaris harus tahu berapa jumlah katekis/ pengajar iman katolik yang aktif ataupun kurang aktif di dalam pengajaran dan pendidikan iman katolik pada level Bina Iman Anak (BIA), BIR (Bina Iman Remaja), Katekumen (Persiapan Calon Baptis), Komuni Pertama, Calon Krismawan di wilayah keuskupan dan parokinya.
2.2. Pastor Paroki, Pastor Vikaris harus mengambil bagian dalam tugas mengajarkan iman katolik; dapat dilaksanakan pada tingkat BIA atau BIR atau Katekumen atau Krisma.
2.3. Uskup, Ketua KOMKAT, Pastor Paroki dan Pastor Vikaris mesti mendorong, meyakinkan dan menjamin terlaksananya keluarga (ayah-ibu) sebagai pengajar iman katolik yang pertama dan utama bagi anak-anaknya. Itulah perwujudan keluarga sebagai “Gereja domestik” (ecclesia domestica).
2.4. Uskup, Ketua KOMKAT dan Pastor Paroki, Pastor Vikaris memperhatikan dan menjamin secara nyata apresiasi yang meneguhkan terhadap para katekis dan pengajar iman katolik yang ada sekarang ini, tetapi juga mesti mencari strategi baru menyiapkan para pengajar iman yang baru, antara lain dengan mengkader beberapa peserta KEP setiap paroki.
2.5. Pastor Paroki, Pastor Vikaris berusaha menyediakan sarana yang memadai agar proses pengajaran dan pendidikan iman katolik dapat dijalankan secara kreatif, atraktif dan aplikatif. Sarana standar itu dimaksudkan: (a) Ruang untuk Katekese yang ber-AC (sejuk dan nyaman); (b) Proyektor agar bisa menayangkan dan mempraktekan katekese di era digital via media film, you-tube, facebook dll; (c) Perlengkapan Audio-visual, seperti TV, DVD Player, Tape dan Speaker.
2.6. Komisi Kateketik Keuskupan (a) harus menyediakan buku panduan baku dari tingkat Keuskupan dalam hal berkatekese; (b) harus menjamin terselenggaranya peneguhan dan penguatan secara “communio” kelompok guru-guru katolik yang mengajar di sekolah-sekolah bukan katolik; (c) harus menentukan waktu secara berkala untuk mengumpulkan anak-anak katolik yang sekolah di sekolah-sekolah negeri dan sekolah bukan katolik lainnya.
2.7. Komisi Kateketik Keuskupan dalam kerja sama dengan Komisi Karya Misioner mengatur perayaan iman bersama (perjumpaan), anak-anak SEKAMI atau anak-anak BIA atau BIR se-keuskupan atau per-dekenat.
2.8. Paroki St. Herkulanus Depok tetap berkomitmen untuk mengembangkan parokinya sebagai paroki khusus yang memfokuskan kemajuan aktivitas berkatekese.
Surat Gembala ini disampaikan agar dicari jalan konkret pelaksanaannya. Dalam wewenang kami sebagai Uskup dan peran Anda sebagai Pembantu Uskup dalam menggembalakan umat, Kami menegaskan isi surat ini bersifat wajib dilaksanakan secara bertahap, kontinue, dan konsisten.
Kita berdoa agar dua rasul ulung pengajar, pendidik iman, yakni St. Petrus dan St. Paulus mendoakan dan melindungi seluruh karya pengajaran iman katolik (berkatekese) di Keuskupan Bogor. Semoga karya berkatekese menghantar umat untuk bersama St. Petrus mengakui dengan lugas dan tegas isi iman kita: “Engkaulah Mesias, Anak Allah yang hidup” (Mat 16:16); sedang bersama St. Paulus, kita semua bersemangat mengajarkan iman katolik kepada orang lain, sebab “Celakalah aku, jika aku tidak mewartakan Injil” (1Kor 9:16).
Bogor, 11 Agustus 2016
St. Petrus dan St. Paulus, doakanlah kami! Amin.
† Mgr. Paskalis Bruno Syukur †
Magnificat Anima Mea Dominum
selamat siang pak/ibu. boleh kirimkan saya file pdf berkaitan dengan surat gembala Bapa Uskup tentang katekese?