Penggenapan Hukum Taurat

Rabu, 23 Maret 2022

Hari Biasa Pekan III Prapaskah

Bacaan I          : Ulangan 4: 1, 5-9.

Mazmur           : Mazmur 147: 12-13, 15-16, 19-20.

Bacaan Injil     : Matius 5: 17-19

Hukum seringkali dipandang sebagai suatu kebijakan yang hendak membatasi segala tingkah laku manusia. Padahal hukum dibuat untuk mengatur kesejahteraan bersama, yaitu dengan memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Kendati demikian, hukum selalu menghadirkan pro dan kontra dalam kehidupan manusia. Alhasil, hukum tertentu memberikan keuntungan kepada satu pihak dan memberikan kerugian kepada pihak lain. Akan tetapi, terlepas dari itu semua, perlu dipahami bahwa dengan tidak adanya hukum maka bisa dibayangkan akan seperti apa kehidupan dalam dunia ini.

            Yesus Kristus dengan lantang menegaskan bahwa kehadiran-Nya di dunia ini bukan untuk meniadakan hukum Taurat, melainkan untuk melengkapinya. Yesus hadir untuk menggenapi bahwasanya hukum Taurat tidak hanya sebatas menjadi hukum yang digaungkan terus-menerus tanpa adanya kesadaran untuk melaksanakannya, melainkan hukum Taurat perlu diresapi dan menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari. Kendati demikian, sejatinya kehadiran Yesus serta merta menegaskan pentingnya cinta kasih dalam kehidupan manusia. Dengan demikian, perlu adanya perubahan pandangan terhadap keberadaan hukum, yaitu bukan lagi untuk membatasi dan mengatur manusia, melainkan sebagai penuntun akan cara hidup yang berlandaskan cinta kasih.

Fr. Rein Venareal Simatupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Enable Notifications OK No thanks