Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak dan Disabilitas

Loading

Bogor-keuskupanbogor.org: Dalam mendukung gagasan Kota Bogor sebagai Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor bersama Yayasan Satu Keadilan (YKS) saling bekerjasama dalam mempromosikan keberagaman dan toleransi di Kota Bogor. Kerjasama tersebut dideklarasikan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang kemudian dirangkaikan dengan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak dan Disabilitas serta Diskusi Lintas Iman sebagai bentuk respon dalam menjaga nilai-nilai toleransi dan kerukunan beragama di Kota Bogor.

Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Paroki BMV Katedral, Bogor pada hari Kamis (18/8/2022). Kegiatan dihadiri oleh Walikota Bogor yaitu Bima Arya Sugiarto, perwakilan DPRD Kota Bogor, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor, serta organisasi/lembaga/komunitas jejaring FKUB Kota Bogor dan Yayasan Satu Keadilan. 

RD Paulus Haruna selaku Pastor Paroki BMV Katedral, Bogor menyambut baik dan mendukung adanya deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak dan Disabilitas. Ia pun turut menyampaikan rasa terima kasihnya karena Paroki BMV Katedral diberikan kepercayaan menjadi tuan rumah kegiatan pelaksanaan deklarasi dan penandatangan MoU kerjasama. 

Bima Arya Sugiarto yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa rumah ibadah ramah anak perlu disampaikan melalui edukasi, sosialisasi dan sinergitas dari lintas sektor. “Ini merupakan pekerjaan kita bersama,” tegasnya. 

Prinsip Rumah Ibadah Ramah Anak 

Jajang Koswara, SPD selaku Kepala Seksi Pemenuhan Anak DP3A Kota Bogor menyampaikan bahwa ruang publik untuk beribadah, dapat menjadi salah satu alternatif untuk dikembangkan menjadi tempat anak-anak berkumpul, melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman, dengan dukungan orangtua, masyarakat dan lingkungannya. Ia pun turut menyampaikan mengenai adanya prinsip-prinsip agar sebuah rumah ibadah dapat dikatakan sebagai tempat ramah anak, yaitu: 

  1. Non diskriminasi, 
  2. Kepentingan terbaik bagi anak, 
  3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak
  4. Penghargaan terhadap pandangan anak,
  5. Pengelolaan yang baik

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa ada pula komponen-komponen yang perlu dipenuhi dalam rumah ibadah ramah anak, yaitu kebijakan rumah ibadah ramah anak, adanya SDM/ pengelola rumah ibadah ramah anak, sarana dan prasarana ramah anak, pengembangan kreativitas seni dan budaya bagi anak, partisipasi anak dan partisipasi orangtua, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan media dalam upaya yang dilakukan. 

Perlu Adanya Sinergitas Lintas Sektor 

Ketua FKUB Kota Bogor yaitu H. Hasbullah, S.E, MA. Ek mengatakan bahwa FKUB tengah membangun upaya sinergitas lintas sektor dalam memperkuat toleransi. Agenda pada hari ini adalah upaya dalam penguatan di berbagai lini dalam mewujudkan rumah ibadah ramah anak dan disabilitas. Diawali dari Gereja Katedral sebagai bagian dari upaya toleransi Kota Bogor. “Diharapkan semua rumah ibadah di kota Bogor mendukung program rumah ibadah ramah anak ini. Mudah-mudahan agenda ini menjadi pekerjaan kita bersama dalam menjaga kerukunan antar umat agama di Kota Bogor ini,” tuturnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks