Pertemuan Komisi PSE Se-Regio Jawa di Wisma Aloy Resi Pacet, Surabaya.

Pada tanggal 8-10 Maret 2017, para Ketua Komisi PSE se-Regio Jawa berkumpul di Pacet, Keuskupan Surabaya. Selain para Ketua Komisi PSE Keuskupan se-Regio Jawa, pertemuan kali ini juga dihadiri oleh pemerhati lingkungan hidup dan dari Komisi Pendidikan. Perwakilan dari Keuskupan Bogor ada 5 orang yaitu Ketua Komisi PSE Keuskupan Bogor RD. Johanes Maria Ridwan Amo, rekan imam yang bergerak di PSE RD. Gregorius Agus Edy Cahyono, dari Eco 17 Ibu Elizabeth Tedjojuwono dan Ibu Katarina Catri Erlianair dan dari bagian pendidikan yaitu Pak Sarta.

Pertemuan komisi PSE tersebut dibuka dengan Perayaan Ekaristi yang dipimpin oleh moderator PSE Regio Jawa yaitu RD. Luis. Pada pertemuan hari pertama, acara secara simbolis dibuka oleh Mgr. John Philip Saklil, Uskup Keuskupan Timika. Bapa Uskup dalam pertemuan kali ini menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan lingkungan hidup, rumah kita bersama ini. Bapa Uskup menyampaikan bahwa saat ini  kondisi alam telah jauh keadaannya dari 100 tahun yang lalu, kini alam telah dieksploitasi pihak-pihak tertentu sehingga menjadikan masyarakat setempat tersingkir. Oleh karena itu,PSE mempunyai Kebijakan Pastoral (arah dasar gerakan kerasulan PSE) yaituberkaitan dengan melindungi dan mengelola sumber hak hidup ekonomi masyarakat lokal.

Dua gerakan yang ingin disasar dari kebijakan pastoral PSE yaitu bagaimana kita mampu untuk melindungi dan mengelola dengan baik alam ini, supaya hak-hak yang seharusnya masyarakat lokal dapatkan dapat diperoleh kembali. Suatu gambaran yang jelas bahwa di suatu wilayah yang penduduknya padat, jumlah kemiskinan juga banyak, terutama masyarakat lokal. Situasi yang seperti itu membuat PSE harus mempunyai dampak atau pengaruh. Setiap manusia harus saling melindungi supaya jangan saling menjual antar saudara dan juga masyarakat mempunyai tugas untuk saling menguatkan dan mementingkan komunitas “masyarakat” di dalam perkembangannya.

Di dalam pertemuan PSE kali ini, Bapa uskup juga mengangkat beberapa perhatian yaitu dari aspek spiritual, aspek hukum, aspek social, aspek budaya dan aspek potensi yang mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat lokal. Aspek spiritual termuat dalam Laudato SI art 91 (rasa persatuan yang mendalam dengan makhluk lain dan alam- lingkungan yang dipenuhi kelembutan, kasih sayang, penghormatan, penghargaan dan kepedualian terhadap sesama) dan Gaudium Et Spes art 26 (tata masyarakat dilandasi kebenaran, dibangun atas keadilan dan harus dilayani dengan cinta kasih; yang dalam kebebasan ditemukan  keseimbangan  yang semakin hari makin semakin manusiawi).Aspek hukum diatur oleh UUD 45 pasal 33 : Bumi dan kekayaan untuk kemakmuran rakyat (tidak untuk perorangan atau pihak tertentu), peraturan menteri dalam negeri no 52 tahun 2014: pengakuan dan perlindungan wilayah masyarakat adat, dan PERDA. Sedangkan dari aspek sosial lebih pada lembaga adat dan penguatan sosial, aspek budaya berkaitan dengan perlindungan atas budaya setempat atau kearifan lokal, serta aspek potensi berkaitan dengan nilai-nilai budaya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Bapa Uskup, peserta diajak untuk berkumpul per keuskupan dan  mendiskusikan beberpa hal, antara lain:

  1. Identifikasi realitas yang dihadapi dan dialami oleh umat dan masyarakat setempat terkait isu melindungi dan mengelola sumber hak hidup masyarakat lokal.
  2. Kondisi seperti apa yang diiharapkan “diimpikan” setiap keuskupan?
  3. Intervensi apa yang akan dilakukan Gereja Katolik di Keuskupannya? (prioritas program yang akan digarap oleh Keuskupan dalam kurun waktu 3 tahun ke depan yang visioner-profetis-profitis).
  4. Tentukan satu basis (paroki atau komunitas) yang dijadikan percontohan program prioritas kerasulan PSE tersebut.
  5. Identifikasikan juga mitra yang akan dilibatkan dalam implementasi program tersebut.

Dari hasil diskusi, setiap keuskupan memiliki sasaran yang kurang lebih sama yaitu berkaitan dengan ekologi. Setiap keuskupan mensharingkan tentang tindakan-tindakan yang sudah dilakukan berkaitan dengan memelihara bumi ini dan menjadikan sebagai rumah kita bersama, baik itu lewat penanaman pohon, tanaman hidroponik, pengolahan sampah, pembuatan pupuk dan mengadakan pelatihan-pelataihan kepada masyarakat setempat berkaitan dengan pertanian.

Dari hasil diskusi ini sebenarnya setiap keuskupan diajak untuk mengarahkan supaya ARDAS PSE “melindungi dan mengelola sumber hak hidup ekonomi masyarakat local” menjadi gerakan di Regio dan mengerucut menjadi gerakan atau program di setiap keuskupan dan terakhir dapat menjadi pilot proyek: basis umat/paroki/ masyarakat.

Supaya gerakan ini dapat berjalan dengan semestinya, maka memakai model gerakan 3M: melibatkan, mencerdaskan dan mengambangkan. Melibatkan berarti mengajak dan melibatkan sebanyak mungkin orang dalam membangun jejaring dengan pihak-pihak yang mempunyai satu visi misi yang memiliki keprihatinan untuk bergerak, sedangkan mencerdaskan berarti menjadikan sebanyak mungkin orang menjadi kritis dan cerdas dalam menanggapi situasi, berdaya dan berani dan M yang terakhir yaitu mengembangkan. Mengembangkan berarti kerasulan tidak hanya berhenti pada satu isu gerakan, namun peka dengan perkembangan situasi dan menangkap peluang untuk ambil bagian sebagai wujud kepedulian Gereja.

Setelah setiap keuskupan mensharingkan berbagai macam tindakan yang telah dan akan dilakukan, kami mendapat pencerahan secara spiritual dari RD. Teguh sebagai sekretaris PSE KWI. RD. Teguh mengambil perikop tentang perkawinan di kana. Kenyataan dalam perkawinan di Kana yaitu situasi dimana dalam pesta itu terjadi kekurangan anggur. Maria sebagai orang yang hadir di dalam pesta itu pertama-tama mendengar atau melihat situasi tersebut, selanjutnya Maria bertemu dengan Yesus dan memperkenalkan pelayan kepada Yesus. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa di dalam perkawinan di Kana yang awalnya kekurangan anggur, berubah menjadi tercukupi karena ada pelaku dan mediator. Pelakunya yaitu Yesus dan pelayan, sedangkan Maria menjadi mediator atau perantaranya. Lewat Maria ada beberapa aspek yang bias terjawab dalam perkawinan di Kana tersebut yaitu aspek ekonomi, aspek sosial dan aspek budaya. Maka bercermin dari perikop tersebut, dapatditarik kesimpulan untuk setiap keuskupan yaitu apakah yang menjadi ARDAS, visi dan kebijakan dari setiap keuskupan itu mampu menjawab beberapa aspek yang dibutuhkan oleh masyarakat atau umat seperti dalam perkawinan di Kana?

Pada hari terakhir pertemuan, setiap sub region dikumpulkan untuk mendiskusikan tentang gerak bersama yang menjadi perhatian supaya menjadi gerak bersama di tingkat regio dan pada akhirnya bisa diangkat menjadi perhatian bersama di tingkat PSE KWI. Di dalam diskusi yang dilakukan, memang masih membutuhkan pemantapan sehingga setiap sub region akan mengadakan pertemuan kembali. Untuk sub Regio Keuskupan Agung Semarang, Keuskupan Purwokerto, Keuskupan Surabaya, Keuskupan Malang, mereka akan bertemu di Keuskupan Surabaya, sedangkan sub Regio Keuskupan Agung Jakarta, Keuskupan Bogor dan Keuskupan Bandung akan mengadakan pertemuan di Keuskupan Bandung pada bulan Mei mendatang. (RD Greg )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks